Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPolda Gorontalo

5 Orang Diringkus dalam Penggerebekan Judi Remi di Kota Gorontalo

×

5 Orang Diringkus dalam Penggerebekan Judi Remi di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Judi Remi
5 orang tersangka kasus judi remi yang diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Foto/ist

Gorontalo – Satreskrim Polres Gorontalo Kota gerebek salah satu rumah yang dijadikan lokasi judi remi di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. Saat digerebek, beberapa orang sedang duduk melingkar di sebuah meja tengah asyik bermain judi.

Sementara beberapa orang lainnya berupaya melarikan diri dengan bersembunyi di kamar dan lemari.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan 5 orang terduga pelaku masing-masing JP (61) warga kecamatan Dungingi selaku pemilik rumah yang juga bermain judi, NM (51) warga kecamatan Dungingi, SL (42) warga kecamatan Telaga, ND (35) warga Kecamatan tilango, dan HS (46) warga Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.

“Kami mengamankan lima orang serta barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 235.000, kartu Remi dan 8 lembar kartu pemenang,” ujar Kompol Leonardo, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kamis (05/12/2024).

Selanjutnya mereka serta barang bukti diamankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.

“Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke-1e d,” tegas Kompol Leonardo.

Redaksi