Dulohupa.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo memberikan penjelasan terkait 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka yang kedapatan berada di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kepala Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo mengatakan, saat ini ke 4 WNA masih berada di Gorontalo dalam pengawasan pihak Imigrasi kelas 1 TPI Gorontalo.
“Keberadaannya saat ini ada di Provinsi Gorontalo. Posisinya saat ini termonitor bagi kami,” jelas Heni usai membuka Media Gathering Comunity bersama sejumlah awak media yang ada di Gorontalo, Selasa (27/2/2024).
Heni menegaskan 4 WNA datang ke Provinsi Gorontalo menggunakan Visa kunjungan, akan tetapi mereka kedapatan berada di lokasi pertambangan emas yang ada di Pohuwato. Hal itu yang membuat Imigrasi dan pihak Kemenkumham menelusuri status WNA tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan informasi, dimana ada empat warga Sri Lanka. Kemudian saya mengeluarkan arahan untuk di telisik secara baik dan humanis keberadaannya itu seperti apa,” tambah dia.
Disisi lain Heni menuturkan, keberadaan WNA harus memenuhi aspek keimigrasian, apakah sesuai aturan atau tidak. Mereka masih dalam penanganan pihak Imigrasi dan Kemenkumham Gorontalo.
“Saat ini masih dalam proses penanganan. Olehnya silahkan saja teman-teman media mengawal keberlanjutannya. Tentu pengawasan orang asing ini menjadi konsen bersama semua pihak. Meski secara undang-undang memberikan kewenangan kepada kantor Imigrasi, tetapi dalam pelaksanaannya kami melibatkan instansi terkait,” ungkap Heni Susila Wardoyo.
Sebelumnya Warga dibuat tempat adanya 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka didapati tinggal dan menambang di lokasi Pertambangan Emas ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Menurut warga, 4 WNA tersebut diduga telah membeli sejumlah peralatan tambang seperti mesin jet untuk memudahkan pengambilan emas di lokasi tambang Balayo.
“Iya benar warga asing ini didapati sementara melakukan pengukuran di lokasi tambang di wilayah tersebut, serta membawa peralatan tambang,” Ungkap Miska Lasimpala, salah satu warga Patilanggio.
Ia bersama warga lainnya pun melaporkannya kepada pihak Imigrasi dan Kemenkumham Gorontalo.
Reporter: Wahyono/Hendrik












