Dulohupa.id – 3 Pelaku yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu diringkus tim Resnarkoba Polda Gorontalo, dimana 1 pelaku diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Kabupaten Gorontalo.
“Tiga pelaku itu berinisial YT alias Uyan, AD alias Angko dan EH Alias Efras. Mereka ditangka di lokasi yang berbeda. oknum ASN itu YT alias Uyan,” ungkap Kepala Sub Bidang Kehumasan Polda Gorontalo, AKP Heny M Rahayu, SH, MH saat konferensi pers di kantor Humas Polda Gorontalo, Kamis (14/7/2022).
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal tertangkapnya seorang ASN berinisial YT alias Uyan di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo pada Senin 4 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.
Y-T tertangkap tangan membawa 1 Saset plastik berisikan sabu yang tersimpan di pembungkus rokok. YT mengaku barang haram tersebut dipesan dari A-D alias Angko dengan harga Rp 1,3 Juta.
Dari hasil pengembangan itu, Ditresnarkoba Polda Gorontalo memburu A-D dan berhasil menangkapnya di Desa Hungayona, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
“Hasil pemeriksaan, A-D mengaku sabu dibeli dari pelaku E-H alias Efras. Petugas menangkap E-H di Tilamuta Kabupaten Boalemo. Dari pengakuannya sabu tersebut dipesan dari Sulawesi Tengah,” Ungkap AKP Heny.
Dari hasil pengujian barang bukti oleh BPOM Gorontalo dinyatakan positif mengandung metamfetamin dengan berat 0.2065 gram.
“Para pelaku dalam kasus ini disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Heny.
Reporter: Herman Abdullah