Dulohupa.id – Satuan Reserese Kriminal Polres Bone Bone Bolango, Gorontalo menangkap AK Warga Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo Karena diduga melakukan pelecehan seksual melalui media sosisal.
Dalam aksinya pelaku AK, menggunakan 6 akun facebook palsu dengan menggunakan foto profil Pria tampan untuk merayu para korban yang sebagian besar masih dibawah umur.
“Modus Pelaku awalnya sekedar berkenalan dengan korban, selanjutnya Korban dirayu hingga akhirnya diminta mengirimkan foto-foto tanpa busana atau bugil” ungkap Akbp Suka Irawanto Kapolres Bone Bolango
Tambah Suka Irawanto, para korban memberanikan diri untuk berfoto bugil karena dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku, selain itu pelaku juga mengancam kepada korban akan menyebarkan foto bugil korban jika tak membuka pakaian secara keseluruhan.
“ Dari hasil penyidikan, polisi menemukan ratusan foto dan video bugil anak di bawah umur hinga foto bugil wanita dewasa” tambah kapolres
Dari hasil penyelidikan, pelaku pernah melakukan hubungan badan dengan korbanya yang takut akan disebarkan foto dan videonya.
Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2018 . Dari penyelidikan polisi telah menemukan 600 foto dan video bugil wanita dengan korban lebih dari 20 orang.
Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektoronik pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ikbal)











