Dulohupa.id – Dua penjual kosmetik ilegal asal Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yakni AY (33) dan Gs (20) dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 Tahun penjara.
Hal itu diutarakan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Rudianto Simbala saat ditemui di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo, Senin (10/03/2025).
“Yaa, mereka berdua sekarang sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mereka terancam 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Rudianto, pihaknya mengamankan kedua terduga pelaku tersebut di kediaman mereka masing-masing yang berada di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Penangkapan itu terjadi pada tanggal 12 bulan Februari di rumah mereka dan saat penangkapan mereka tidak melawan ataupun melarikan diri,” jelasnya
Sementara itu AY (Terduga pelaku) mengaku jual kosmetik tersebut atas dasar kemauan sendiri dan tergiur dengan uang, karena faktor ekonomi.
“Saya memang benar-benar melakukan hal itu, dan satu kosmetik itu saya jual berkisaran Rp. 35.000 sampai Rp. 100.000,” tutupnya.
Reporter: Dade