Dulohupa.id- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah tersebut sebesar Rp 30 ribu. Keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat bersama Kantor Kemenag, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) dan Pengurus Daerah Muhammadiyah, MUI, Baznas Qadhi Suwawa, dan perwakilan empat orang camat, yakni Plt. Camat suwawa, Kabila, Tapa dan Bone.
“Jadi 3 liter beras x Rp8.500 = Rp25.000 + 0,5 liter Rp4.250 = Rp29.750, sehingga jika dikonversikan dan dibulatkan ke dalam rupiah setara dengan uang sebesar Rp30 ribu,” kata Misnawaty, selaku Kabag Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bone Bolango.
Menurutnya, penetapan besaran zakat fitrah yang sudah disepakati tersebut, telah sesuai dengan syariat Islam. Teknisnya kata ia, mengingat pandemi, dijemput langsung ke rumah-rumah oleh petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setiap masjid di desa dan kelurahan masing-masing.
“Karena ini masih dalam masa pandemi, pengumpulan zakat dijemput langsung ke rumah-rumah, itu lebih baik dan maksimal,”ujar Misnawaty.
Senada dengan itu, Qadhi Suwawa wilayah kerja Bone Bolango, Kyai Helmi Podungge mengungkapkan, penetapan tersebut, sudah keputusan yang tepat.
Ia pun berharap agar penyalurannya tepat sasaran, masyarakat muslim di Bone Bolango, diimbau untuk mengeluarkan zakat fitrahnya, kepada orang-orang yang bisa dipercaya, yakni UPZ-UPZ .
“Insya Allah pertanggungjawabannya akan lebih optimal dan pembagian zakatnya akan tepat sasaran yaitu akan diberikan kepada orang-orang yang berhak maupun wajib untuk menerima zakat,” tutupnya
Reporter: Faisal Husuna