Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMKAB POHUWATOPOHUWATO

Warga Pohuwato Bisa Laporkan Perangkat Desa Terlibat Politik Praktis

52
×

Warga Pohuwato Bisa Laporkan Perangkat Desa Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Politik Praktis
Repli Basir, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato. foto: Hendrik Gani

Dulohupa.id – Warga Pohuwato bisa laporkan kepala desa, perangkat desa, dan BPD yang terlibat politik praktis, mengkampanyekan calon partai politik entah di media sosial maupun dalam hal interfensi kepada masyarakat saat Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) nanti.

Hal itu disampaikan Repli Basir, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) aaat ditemui diruang kerjanya, Kamis (15/8/2024).

Repli Basir mengaku secara undang-undang, kepala desa, BPD, dan perangkat desa harus netral tidak boleh terlibat pada politik praktis. Apalagi untuk kepala desa dan para BPD yang berafiliasi ke partai politik. Tentu hal itu tidak dibenarkan. Jika ditemukan maka masyarakat yang lebih dekat dengan hal tersebut maka bisa melaporkan hal itu ke Bawaslu.

“Itu menurut undang-undang sudah seperti itu. Mereka tidak bisa terlibat dalam politik praktis, apalagi mereka berafiliasi ke partai politik. Tentu itu tidak dibenarkan. Jika ditemukan, karena masyarakat yang lebih tau hal itu, maka masyarakat wajib melaporkan mereka ke Bawaslu. Jadi diharapkan kontrol masyarakat,” tegas Repli Basir Kadis PMD.

Jangankan ikut kampanye, tentu disaat perangkat desa ini ikut memposting salah satu pasangan calon di media sosil, hal itu juga bisa dikatakan politik praktis dan itu akan ada sanksi tegas, bahkan sampai pemberhentian.

“Jika ada laporan dan itu akan diproses oleh Bawaslu, setelah itu kita di PMD akan dimintai tanggapan. Kemudian keputusannya ada di Gakkumdu,” ujarnya.

Reporter: Hendrik Gani