Dulohupa.id- Lembaga Negara yang Berwenang Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ombudsman Gorontalo dinilai tidak profesional dalam menerima aduan masyarakat.
Seperti yang dialami oleh Farid, seorang warga yang mengaku kecewa dengan penanganan pengaduan oleh salah satu Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo atas nama Dian.
Farid menjelaskan, di tanggal 1 Juli 2021, dirinya mengadukan salah satu instansi pemerintah di Gorontalo terkait dengan sistem pelayanannya yang buruk. Pada tanggal 10 Juli 2021, lanjut Farid, dirinya dihubungi via telepon oleh Dian, selaku pihak yang menangani aduannya.
Farid mendapatkan penjelasan bahwa aduannya masuk pada Laporan Cepat dalam waktu 14 hari.
“Namun karena permintaan saya pada waktu itu adalah soal transparansi data, maka aduan saya akan dialihkan ke bagian lain. Dengan sistem pengalihan aduan, dan pada saat itu Dian mengatakan masih akan dilakukan rapat internal Ombudsman Gorontalo untuk menentukan apakah akan dialihkan atau tidak, “ Kata Farid mengulang kembali penjelasan Dian kepadanya.
Setelah itu kata Farid, karena tidak ada informasi hasil rapat internal seperti yang disampaikan oleh Dian, maka pada tanggal 23 Juli 2021 dirinya kembali mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, bermaksud untuk mengonfirmasi kembali laporannya kepada Dian. Namun Farid justru kaget, karena orang lain yang menemuinya.
“Pada kesempatan itu, orang tersebut hanya mengatakan bahwa, yang mengetahui perihal laporan saya adalah Ibu Dian, nanti pihaknya akan menginformasikan ke saya pekan selanjutnya yakni selang 26 – 30 Juli 2021,” kata Farid.
Karena tidak ada informasi hingga tanggal 2 Agustus 2021, Farid menghubungi pihak Ombudsman RI Gorontalo. Sebelumnya juga, berlanjut komunikasinya bersama Dian, melalui aplikasi whatsapp. Saat itu Dian memintanya untuk membuat laporan baru lagi dengan mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan Gorontalo.
“Bikin saya kecewa, saya diminta datang ke kantor Ombudsman Gorontalo, sampai di kantor, oleh petugas front office mengatakan bahwa karena ada pemberlakuan PPKM sehingga layanan aduan hanya bisa via online dalam hal ini telepon,” Ujarnya kesal.
Farid pun bertanya kepada petugas di front office, terkait pemberlakuan kebijakan pelayanan aduan secara tatap muka.
“Petugas menjawab sudah seminggu lebih. Kalau pemberlakuan aduan harus secara online berlakunya sudah seminggu, kenapa bisa ada asisten Ombudsman Gorontalo, tidak mengetahui kebijakan kantornya,” tanya Farid.
“Ini justru menyusahkan saya sebagai masyarakat. Sudah jauh-jauh mendatangi kantor Ombudsman, sampai di kantor tidak ada pelayanan tatap muka,” curhat Farid, emosi.
Karena itu ia menganggap, bahwa lembaga yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dan pelayanan publik itu, justru tidak profesional menangani pengaduan masyarakat.











