Dulohupa.id – Dinas Penanaman Modal, Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi (DPMESDMTRANS) Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak sulit.
Kepala Bidang (Kabid) ESDM, Rahmat Dangkua menjelaskan, untuk mengurus izin IPR tidak sulit dan tidak membutuhkan biaya yang besar. Namun kata Rahmat, lokasi tambang yang akan diajukan permohonannya sudah masuk dalam Wilayah Pertambagan Rakyat.
“Pengurusannya tidak sulit, yang penting lokasinya sudah masuk dalam wilayah WPR,” ungkapnya, Jum’at (9/6/2023).
Saat ini kata dia pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten mensuport pengurusan izin pertambangan rakyat tersebut. Dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya persetujuan lingkungan.
“Kami akan bantu. IPR itu kan ada persetujuan lingkungan. Nah itu yang minta di backup oleh pemerintah daerah untuk dibuatkan UKL/UPL oleh kabupaten. Itu salah satu cara membantu masyarakat, dan itu bisa,” ujar Rahmat.
Rahmat juga mengaku jika mengajukan permohonan izin IPR di Dinas ESDM. Sebelum itu mereka akan turun ke lokasi meninjau langsung apakah lahan pertambangan yang digarap oleh masyarakat tersebut memang betul masuk dalam wilayah WPR.
“Jika ingin mengajukan permohonan pembuatan izin IPR, yang pertama kita akan mengecek lokasi, apakah benar-benar lokasi yang dimohonkan tersebut memang masuk dalam WPR,” ucapnya.
Penyebab izin IPR hingga saat ini belum keluar, kata Rahmat itu tidak terkendala dengan anggaran. Melainkan kata dia justru saat ini WPR dengan dokumen pembuatan pengelolaan WPR di wilayah Pohuwato sudah ada. Sehingganya penambang lokal saat ini sudah bisa mengajukan langsung permohonan pembuatan izin IPR ke Dinas ESDM Provinsi Gorontalo.
“WPR dengan pembuatan dokumen pengelolaan WPR itu sudah ada. Nah itu di tambang Hulawa sudah ada beberapa blok yang sudah dibuatkan dokumen pembuatan pengelolaan WPR. Dan itu sudah bisa dimohonkan IPR oleh masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani