Dulohupa.id – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tandatangani fakta integritas cegah kekerasan seksual di kampus pada Senin (18/03/2024).
Sejumlah Dekan Fakultas melkukan penandatanganan, yang disaksikan Rektor UNG yang diwakili wakil rektor bidang akademik Dr. Abdul Hafidz Olii, M.Si, serta Ketua Satgas PPKS UNG Lia Amalia, S.KM., M.Kes.
Abdul Hafidz dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan tersebut menjadi wujud keseriusan bersama pimpinan di lingkungan UNG dalam menyikapi permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan tinggi.
“Dengan adanya fakta integritas ini, pimpinan di lingkungan UNG yang bersama dosen, tenaga kependidikan serta mahasiswa akan satu suara mencegah terjadinya kekerasan seksual di UNG. Serta dapat bersama-sama menciptakan lingkungan kampus sebagai tempat yang aman dan bebas perilaku amoral tersebut,” ujar Hafidz.
Kata Hafidz, UNG kini memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), yang nantinya akan bersama-sama pimpinan universitas menjalankan program-program pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Lia Amalia mengatakan bahwa pimpinan universitas harus turut serta melaksanakan upaya konkrit untuk menciptakan lingkungan UNG aman, nyaman dan zero kekerasan seksual.
“Pimpinan UNG harus menyampaikan informasi tentang kekerasan seksual yang terjadi kepada yang berwenang serta turut menjaga kerahasiaan identitas korban dan saksi,” bebernya.
Menurut Lia, penandatanganan fakta integritas oleh pimpinan UNG mencakup 7 poin penting, yang antara lain memerangi bersama kekerasan seksual sebagai salah satu dosa besar pendidikan. Berperan secara pro-aktif dalam PPKS, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan kekerasan seksual. Mematuhi peraturan PPKS yang berlaku, akan mengedepankan kepentingan korban ketika terjadi kekerasan, serta turut mensosialisasikan materi PPKS kepada warga kampus.
Selain itu, Satgas PPKS juga betugas mensosialisasikan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan. adv/Yayan












