Kotamobagu, Dulohupa.id – Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang izin penjualan minuman keras (Miras) beralkohol di sejumlah toko dan tempat usaha di wilayah Kota Kotamobagu, Kamis (16/10/2025).
Sosialisasi ini diawali dari Paris Superstore, dan dilanjutkan ke beberapa lokasi lain seperti Toko Tita, Exel-O, dan Gesry, yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Tim gabungan yang turun terdiri dari unsur Satpol-PP dan Damkar, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas PTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), serta Polisi Militer.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sejumlah jenis minuman beralkohol golongan A yang dijual secara bebas, antara lain Bir Guinnes, Bir Bintang, Bir Draft, Valentine, Casanova, Panther, Soju, dan Cap Tikus.
Kepala Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun toko maupun kafe di Kotamobagu yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
“Terutama kafe-kafe di Kotamobagu, semuanya belum mengantongi izin penjualan Miras,” jelas Sahaya.
Ia menambahkan, terdapat beberapa pelaku usaha yang sedang dalam proses pengurusan izin di Dinas PTSP.
“Kegiatan sosialisasi ini akan terus berlanjut ke seluruh tempat usaha di Kota Kotamobagu,” tegasnya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait maraknya penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kotamobagu. Sosialisasi juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Penataan Perdagangan Minuman Beralkohol.
Masyarakat menyambut baik langkah Pemerintah Kota melalui Tim Terpadu ini. Warga berharap penertiban dan sosialisasi Perda tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang menjual minuman keras secara ilegal dan menekan potensi tindak kriminalitas akibat konsumsi alkohol di masyarakat.
Reporter: Dayat












