Dulohupa.id – Nurdiansyah Mantali alias Puten, terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (3/6/2024).
Melalui sidang perkara, Hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti melawan perbuatan hukum atau tindak pidana seperti didakwakan.
Rongki Ali Gobel selaku Penasehat hukum menegaskan, sejak awal kasus ini yang menimpa kliennya tidak ada fakta hukum, artinya selama ini kliennya difitnah.
“Kami bersyukur klien kami tidak terbukti berdasarkan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f, tidak pernah melakukan tindak pidana yang dimaksud,” ujarnya.
Rongki menjelaskan, perkara ini awalnya ditangani Polresta Gorontalo Kota dan ditetapkan menjadi tersangka hingga menjadi terdakwa pada persidangan di Tipikor. Namun hari ini, pihaknya membuktikan bahwa perbuatan pidana yang disampaikan tidak terbukti.
“Banyak pemberitaan sebelumnya yang menyerang klien kami, dan hari ini terbukti semua pemberitaan itu adalah hoaks. Membuktikan semua itu melalui proses persidangan kurang lebih setahun,” tegasnya.
Sementara Kasatpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau mengatakan, selama ini citra Satpol PP Kota Gorontalo begitu buruk di hadapan publik. Ia bersyukur dengan putusan dari hakim bisa memperbaiki citra buruk tersebut.
“Saya meminta para personel di Satpol PP bisa bekerja semula. Kita harus memperbaiki citra yang sempat tercoreng dengan meningkatkan kinerja,” tegasnya.
Sebelumnya Nurdiansyah Mantalia selaku pegawai honorer di kantor Satpol PP Kota Gorontalo, diduga meminta sebagian uang perjalanan dinas kegiatan monitoring dan evaluasi. Kemudian dilaporkan Kepolresta Gorontalo Kota.
Namun menurut penasehat hukum terdakwa menjelaskan, ada fakta persidangan yang didapat bahwasanya pemberian uang oleh teman-teman yang menerima atau mendapat intensif monev itu berawal dari inisiatif staf bidang dua Satpol PP Kota Gorontalo.
Rongki juga menguraikan fakta bahwa tak ada yang memerintahkan para staf untuk mengumpulkan uang dari hasil monev tersebut.
“Jadi tidak ada yang memerintahkan dorang untuk mengumpulkan lalu menyumbangkan sebagian pendapatan mereka dari hasil intensif monev itu kepada teman-teman yang tidak masuk atau mendapat anggaran monev itu,” tegasnya.
Redaksi












