Dulohupa.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo vonis bebas terdakwa Husen Hasni dalam sidang kasus dugaan penipuan pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Boalemo, Jumat (26/09/2025).
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Dr Ir Husen Hasni tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama tindak pidana sebagimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua,” ucap Majelis Hakim.
“Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua oleh penuntut umum,” lanjutnya.
Dalam putusan itupun hakim menyampaikan terdakwa Husen Hasni dibebaskan dari tahanan pasca pembacaan putusan.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Ali Rajab kepada awak media mengungkapkan bahwa sebagaimana diketahui kasus ini telah bergulir hampir 3 bulan lamanya dan hari ini masuk pada sidang putusan.
“Dan hasilnya, klien kami dinyatakan tidak bersalah, diputus bebas oleh majelis hakim yang mulia,” ujar Ali dalam wawancara.
“Olehnya itu, kami dari kuasa hukum berterimakasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah menyimpulkan bahwa klien kami tidak bersalah,” sambungnya.
Menurut Ali, Husen Hasni yang dijerat dalam kasus dugaan penipuan Rp 1,4 miliar akhirnya dinyatakan tak bersalah. Dirinya sangat bersyukur bahwa klien yang didampinginya bebas dari tuduhan yang dilayangkan.
“Fakta di persidangan tidak ada yang benar semua, oleh karena itu kami merasa, klien kami merasa senang-gembira bahwasanya apa yang dituduhkan selama ini, itu tidak terbukti,” tandasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo mendakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan SPBE PT Bumi Panua yang berlokasi di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Terdakwa dituduh karena telah memerintahkan korban Willy untuk mengirim uang Rp 1,4 Miliar kepada Kontraktor Darma Yudi untuk modal pembangunan SPBE dengan janji akan diberikan saham 10 persen diperusahaan tersebut.
Sebelumnya kasus dugaan penipuan itu dilaporkan Willy Akbar Adjami pada bulan April 2023 silam. Adapun terlapor adalah Husen Hasni yang diduga melakukan penipuan dalam proyek pembangunan SPBE Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan SPBE di Boalemo, Ahli Pidana: Tak Ada Bukti Sah
Reporter Yayan












