Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mempersiapkan sistem parkir berlangganan yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh mengungkapkan bahwa penerapan parkir berlangganan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menata sistem perparkiran di Kota Gorontalo agar lebih tertib dan efisien.
“Insya Allah, mulai Januari 2026 kita akan terapkan sistem parkir berlangganan. Saat ini kami masih menyusun Perwako (Peraturan Wali Kota) yang mengatur tata cara pemungutan parkir berlangganan di tepi jalan umum. Nanti dalam Perwako itu, akan diatur juga pembayaran non berlangganan,” jelas Hermanto, Kamis (09/10/2025).
Ia menjelaskan, besaran biaya parkir berlangganan telah dirancang dengan perhitungan sederhana, yaitu berdasarkan estimasi 20 kali parkir dalam setahun. Untuk kendaraan roda dua, tarif yang dikenakan sebesar Rp60.000 per tahun, sedangkan untuk roda empat sebesar Rp100.000 per tahun.
“Perhitungannya, roda dua itu 20 kali parkir dengan tarif Rp3.000 per parkir. Jadi totalnya Rp60.000. Sementara roda empat 20 kali parkir dikalikan Rp5.000, hasilnya Rp100.000 untuk satu tahun,” terangnya.











