Dulohupa.id – Sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pohuwato diwanai interupsi yang membuat sidang tersebut di skorsing selama 15 menit, Jum’at (7/2/2025).
Hal itu terjadi setelah Ketua Komisi III, Nasir Giasi melakukan instruksi saat Ketua DPRD, Beni Nento akan mengetuk palu sidang pertanda sidang Paripurna akan dimulai.
Ketua Komisi III, Nasir Giasi mengaku, harusnya DPRD tidak ada kewenangan untuk memberhentikan dan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato.
Nasir Giasi sendiri diketahui mengkritik tema Rapat Paripurna yang ditulis bahwa rapat Paripurna ke-11 tentang “Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2026 Serta Pengusulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pohuwato Masa Jabatan 2025-2030”
“DPRD tidak ada wewenang untuk mengumumkan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati. Takutnya akan ada kekosongan kepala daerah di Kabupaten Pohuwato,” ungkap Nasir Giasi saat melakukan interupsi di ruang rapat Paripurna DPRD.
Adanya interupsi tersebut, Ketua DPRD, Beni Nento menjelaskan, karena dirinya tidak mau akan terjadi perdebatan maka permintaan skorsing dari Ketua Komisi III, Nasir Giasi dikabulkan. Rapat Paripurna pun di skorsing selama 15 menit. Kemudian seluruh anggota DPRD dan Sekretaris Daerah melakukan rapat internal terkait isi tema rapat Paripurna ke-11 DPRD Pohuwato.
Reporter: Hendrik Gani