Dulohupa.id – Satreskrim Polres Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap warga di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Dari tiga tersangka, salah satunya diketahui komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.
Sebelumnya kasus dugaan penipuan berkedok proyek pengadaan bantuan barang kebutuhan pokok Kementerian Tenaga Kerja di Kabupaten Gorontalo terus bergulir dilaporkan ke polisi oleh seorang korban bernama Pariyem.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Satreskrim Polres Gorontalo resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut, yakni tersangka berinisial JY, YO, dan NAN.
Selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pelengkapan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka JY diketahui komisioner KPU Kota Gorontalo yang diduga masih aktif dalam berbagai kegiatan KPU.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga mengatakan, untuk motif telah diketahui peran masing masing tersangka, dimana JY menawarkan proyek kepada korban.
“Adapun YO sebagai orang yang menyuruh JY untuk menawarkan proyek dan NAN ini yang bekerjasama dengan JY dan YO yang ikut serta dalam perbuatan pidana ini,” ungkap Iptu Faisal Ariyoga.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Gorontalo mengatakan korban mengalami kerugian hingga 550 juta rupiah. Ketiga tersangka kini dijerat pasal 378 dan/atau 372 KUHP Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Tim Liputan Dulohupa