Dulohupa.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkotika sepanjang tahun 2023.
Kepala bidang Pemberantasan BNN Provinsi Gorontalo, Kombes Pol Zainul Arifin mengungkapan bahwa selama tahun 2023 BNN Provinsi Gorontalo mencatat sebanyak 11 kasus terkait penyalahgunaan Narkotika. Dimana dari 11 kasus tersebut, BNN Provinsi Gorontalo berhasil menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kombes Pol Zainul Arifin membeberkan bahwa kasus atau temuan terkait penyalahgunaan Narkotika didominasi oleh Narkotika jenis shabu dan ganja. Dimana pada tahun 2023, BNN Provinsi Gorontalo berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 24,96631 gram serta 1038, 93 gram Narkotika jenis ganja. Dirinya mengatakan bahwa peredaran narkotika tersebut didominasi melalui jalur udara dan melakukan penangkapan di salah satu jasa ekspedisi.
“Wilayah penangkapan banyak di Pohuwato, banyak pemesanan dari daerah tetangga kemudian kita ikuti dan kita tangkap di Pohuwato. Jadi pemainnya dari daerah tetangga dan kita tangkapnya di wilayah Pohuwato,” Jelas Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Gorontalo, Kombes Pol Zainul Arifin, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Damkar Bone Bolango Catat 86 Peristiwa Kebakaran Sepanjang 2023
Dirinya juga menegaskan bahwa BNN hanya fokus pada penanganan dan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan Narkotika. Sementara untuk obat-obatan diserahkan dan ditangani oleh pihak kepolisian. Lebih lanjut, Kombes Pol Zainul mengatakan bahwa tersangka yang tergolong sebagai pecandu atau korban akan dilakukan tindakan rehabilitasi.
“Biasanya kebijakan kita kalau tersangkanya pecandu atau korban pasti kita rehabilitasi dan itu wajib asalkan dia tidak termasuk dalam jaringan dan kepemilikannya masih dibawah 1 gram. Sementara untuk pengedar tidak ada ampun dan langsung kita proses hukum,” Pungkasnya.
Reporter: Kris












