Kotamobagu, Dulohupa.id – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), serta tim terpadu lintas instansi, menutup sementara Ruko A10 di kompleks Pasar 23 Maret, Rabu (15/10/2025).
Penutupan dilakukan karena pengguna ruko tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sejak tahun 2024.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penutupan sementara ini dilakukan karena pengguna Ruko A10 tidak membayar retribusi sejak tahun 2024. Kami sudah melalui beberapa tahapan, termasuk pemberitahuan dan somasi, namun belum ada penyelesaian,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, Ruko A10 merupakan aset milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang tercatat di bagian aset daerah. Saat ini terdapat 60 unit ruko di Pasar 23 Maret, dan seluruhnya merupakan tanah serta bangunan milik Pemkot.
“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, setiap pengguna ruko wajib membayar retribusi sebesar Rp1 juta per bulan. Jika tidak dipenuhi, maka kami berwenang melakukan penutupan sementara,” tegasnya.
Menurut Bambang, penutupan ini bersifat sementara. Pemerintah memberikan waktu tiga minggu kepada pengguna ruko untuk menyelesaikan tunggakan retribusi yang telah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.
“Apabila pengguna menunjukkan itikad baik dengan melunasi retribusi yang tertunggak, maka ruko dapat digunakan kembali. Namun jika tidak, pemerintah akan mengambil alih dan menyerahkannya kepada masyarakat lain yang ingin menggunakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Apry Juanidy Paputungan, mengimbau seluruh pedagang di Pasar 23 Maret agar tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
“Kewajiban membayar retribusi harus dilaksanakan. Banyak masyarakat yang ingin menggunakan ruko dan kios, tapi karena keterbatasan, kami harap para pedagang yang sudah menempati untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Apry.
Ia menegaskan, kasus Ruko A10 ini menjadi contoh agar pedagang lain tidak menunggak retribusi.
“Ini salah satu bentuk penegakan perda. Kami sudah melimpahkan penanganannya ke Satpol PP karena urusan penindakan ada di mereka. Diharapkan tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” pungkasnya.
Reporter: Dayat












