Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

Rauf Balik Soroti Dirkrimsus: Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Cuma Sehari

×

Rauf Balik Soroti Dirkrimsus: Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Cuma Sehari

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id – Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Sebelumnya dalam pemberitaan media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.

Menanggapi hal itu, Rauf yang akrab disapa Ka Sindu menegaskan, ada perbedaan mendasar antara kajian tim pengkaji SK dengan kajian substansi cagar budaya.

“Tim yang dibentuk Wali Kota itu kajiannya administrasi, bukan kaji cagar budayanya. Kita hanya kaji prosedur penerbitan keputusannya, bukan nilai sejarah bangunannya,” tegas Rauf saat dikonfirmasi, Senin (13/10).

Ia menjelaskan, pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan secara terperinci.

Menurut Ka Sindu, jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan karena durasi yang singkat, maka seharusnya kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) juga perlu dipertanyakan. Sebab, kajian TACB yang menetapkan Eks Rumah Jawatan sebagai bangunan Cagar Budaya juga disebut hanya berlangsung satu hari.

“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Rauf menilai kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui langsung sejarah bangunan, dan tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB sendiri, Joni Apriyanto.

Redaksi