Gorontalo – Sebanyak 23 tahanan di Polda Gorontalo diberikan hak pilih untuk mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu 914/2/2024).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil guna memastikan bahwa hak dasar setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tetap terlindungi, meskipun mereka berada dalam situasi penahanan.
“Kami memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak untuk memilih, termasuk mereka yang berada dalam penahanan, dapat melakukannya tanpa hambatan,” tambahnya.
Mantan Wadir Lantas ini juga menjelaskan bahwa warga yang berstatus tahanan Polisi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan kemudian tahanan akan melakukan pencoblosan melalui mekanisme yang sudah diatur oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
“Petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS yang datang ke Polda mendatangi tahanan untuk dilakukan pemungutan suara,” tutup tutup Alumni Akpol lulusan 2000.
Redaksi












