Dulohupa.id – Menyusul beredarnya pemberitaan dan informasi di media sosial terkait dugaan tidak dilaksanakannya pembayaran terhadap sopir dump truk dan pemasok material proyek oleh pihak PT Annahl Abadi, perusahaan tersebut akhirnya angkat bicara.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/11/2025), pihak perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Direktur PT Annahl Abadi, Mohammad Eka Putra Alimti, menjelaskan bahwa perusahaan mereka menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan PT Yasa Patria Perkasa dalam pelaksanaan proyek Preservasi Ruas Jalan Gorontalo–Taludaa. Kerja sama tersebut dimulai sejak November 2023 dan akan berakhir pada Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam akta notaris nomor 65.
Dalam perjanjian tersebut, kedua pihak sepakat mengenai pembagian volume pekerjaan berdasarkan hasil perhitungan jumlah dropping dan capaian pekerjaan. Hasilnya, PT Yasa Patria Perkasa mendapatkan porsi 37,64 persen, sedangkan PT Annahl Abadi sebesar 31,41 persen.
Eka menegaskan, persoalan yang muncul bukan disebabkan oleh keengganan untuk membayar sopir maupun pemasok material, melainkan karena masalah tersebut bukan tanggung jawab PT Annahl Abadi.
“Adapun komunikasi dan kesepakatan antara PT Yasa Patria Perkasa dengan pihak Imran Lahi merupakan tanggungjawab penuh PT Yasa Patria Perkasa. PT Annahl tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam urusan itu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pembelian material oleh PT Annahl kepada CV Mining Consultan telah dibayar lunas.
Terkait tuduhan yang menyeret nama Adnan Mbuinga (Haji Pulu), pihak keluarga bersama PT Annahl Abadi memberi waktu tiga hari, terhitung sejak 7 hingga 9 November 2025 kepada Imran Lahi untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, baik secara pribadi kepada Haji Pulu maupun melalui media. Jika tidak ada itikad baik, perusahaan menyatakan siap menempuh langkah hukum.
“Kami tegaskan bahwa PT Annahl Abadi tidak memiliki utang kepada sopir truk maupun pemilik material. Kami selalu menjunjung tinggi asas keadilan, kemitraan, dan tanggung jawab sosial,” ujar Eka Putra Alimti.
Pihaknya berharap melalui klarifikasi ini, publik dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di media sosial.
“Kami minta dengan tegas, kami beri waktu tiga hari kepada saudara Imran Lahi, untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf ke publik, baik melalui media sosial dan media massa. Karena kami telah di rugikan baik secara perusahaan dan keluarga. Jika Imran Lahi tak melakukan hal itu, kami siap tempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Reporter: Maya











