Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Presiden Instruksikan Bunga Kredit PNM Mekaar Turun di Bawah 9%

×

Presiden Instruksikan Bunga Kredit PNM Mekaar Turun di Bawah 9%

Sebarkan artikel ini
Kredit PNM Mekaar
Presiden RI, Presiden Prabowo Subianto. Foto/Setpres

​Dulohupa.id – Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar bagi para pelaku usaha mikro dan keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia. Dalam pengarahan terbarunya, Kepala Negara secara tegas menginstruksikan perombakan skema bunga pada program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar agar lebih berkeadilan dan tidak memberatkan rakyat kecil.

​Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui alokasi dana hasil penyelamatan kekayaan negara yang mencapai triliunan rupiah.

​Menghapus Ketidakadilan Suku Bunga ​Presiden menyoroti adanya ketimpangan nyata dalam sistem perbankan saat ini. Beliau mengungkapkan bahwa selama ini, keluarga prasejahtera pengguna kredit super mikro justru dibebani bunga yang sangat tinggi dibandingkan pengusaha besar.

​Komitmen Politik untuk Rakyat Kecil ​Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini adalah langkah politik untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam ekonomi nasional.

​”Ini negara Pancasila. Tidak adil kalau orang kaya dikasih bunga 9%, tapi rakyat miskin kena 24%. Saya instruksikan, bunga untuk kredit keluarga prasejahtera harus di bawah 9%,” tegas Presiden di hadapan jajaran menteri ekonomi.

​Selain urusan bunga, Presiden juga meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk mempermudah perizinan bagi para pengusaha dan pelaku UMKM. Beliau menekankan agar birokrasi tidak lagi mempersulit proses investasi dengan regulasi yang berbelit-belit.

​Dukungan Dana dari Penyelamatan Aset ​Peningkatan kapasitas ekonomi rakyat ini didukung oleh ketersediaan anggaran dari hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.

Dengan dana denda administratif sebesar Rp10,2 triliun yang baru saja disetorkan ke kas negara, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendukung program-program kerakyatan dan pembangunan infrastruktur dasar.

​Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha mikro dapat lebih berdaya, mandiri, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional menuju swasembada yang dicita-citakan.