Dulohupa.id – Satuan Reserse narkoba Polresta Gorontalo Kota tahan tersangka dugaan kasus narkotika jenis sabu.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Kamis (27/06/2024) lalu.
Tersangka dugaan kasus narkotika jenis sabu berinisial SR (49) asal Kota Gorontalo.
“Dari hasil informasi yang di dapatkan oleh tim Opsnal tersangka SR berada di jalan Tirto Nadi Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo tersebut diduga akan mengambil narkoba jenis sabu, tetapi pada saat diamankan tersangka SR tim Opsnal tidak ditemukan barang bukti narkoba sabu,” ujar Kombes Pol Ade Permana kepada media, Kamis (25/07/2024).
Kata Kapolres, kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan di rumah tersangka SR yang di saksikan 2 orang masyarakat di temukan barang bukti berupa 1 buah tas merek Matahari, 1 buah kantong plastik hitam dan 9 sachet plastik kip yang masing-masing berisi narkoba sabu,” bebernya.
Tersangka SR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial Y, di kenalnya melalui grup whatsapp.
Dari hasil pengujian di BPOM Gorontalo, narkotika jenis sabu milik tersangka seberat 1,55 gram. Dari hasil tes urine, tersangka SR dinyatakan positif Metamfetamin (sabu). Tersangka sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan pada 02 Juli 2024 kemarin.
Atas perbuatannya, tersangka SR akan di ancam dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimum 20 tahun, pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 12 tahun, pasal 127 ayat (1)dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I, dan pasal 144 ayat (1).