Dulohupa.id- Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, akan merazia penjual petasan di wilayah tersebut, terlebih menjelang Hari Natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru).
Hal itu seperti yang diungkapkan Kabag Ops Polres Gorontalo, AKP Omizon Eka Putra kepada Dulohupa siang tadi, Sabtu (19/12).
“Operasi itu gunanya untuk melakukan penertiban terhadap pedagang petasan yang menjual tidak sesuai ukuran, karena itu sudah di atur dalam UU,” ungkap Omizon.
Kata Omizon, jika pihaknya menemukan adanya pedagang yang melanggar, maka tidak akan segan-segan untuk menyita petasan tersebut.
“Bila ada kedapatan pedagang yang tidak mengikuti aturan, pasti kami akan menyita petasan – petasan yang tidak sesuai untuk di per jual belikan, itu juga berguna untuk menghindari kecelakaan yang tak terduga” jelasnya.
Dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sebetulnya, telah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat.
UU itu menjelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
Meski begitu, tidak semua penjual petasan yang dapat ditindak, sebab hanya petasan yang berukuran lebih dari dua inci.
Reporter: Fandiyanto Pou