Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo berhasil mengungkap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebanyak 1 ton dari salah satu rumah warga, di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Menurut penuturan polisi, BBM tersebut didapat oleh para pelaku dengan cara mengantri di SPBU Tilamuta.
“BBM jenis solar bersubsidi ini ditimbun di salah satu rumah pelaku yang ada di Desa Pentadu Barat. Dari sana kita mengamankan kurang lebih 37 galon dengan total 1.1 ton,” kata Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi persnya, Jumat (07/7/2023).
Selain mengamankan 37 galon BBM jenis solar, polisi juga mengamankan dua tersangka masing masing YY dan SK.
“yang satu berinisial YY selaku yang mengambil solar di SPBU kemudian disalin ulang kemudian di taruh didalam jerigen. Kemudian ada tersangka berinisial SK yang diduga ikut terlibat dalam penimbunan, dan rumah ini juga milik tersangka SK” jelas AKBP Deddy.

BBM illegal ini rencananya akan di jual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada para pembeli. Dari aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut, para pelaku bisa meraup keuntungan sebanyak 1 juta rupiah perminggunya.
“Dari kegiatan merek tersebut, keuntungan yang diraih dalam satu minggu mencapai 1.400.000 ribu rupiah” tuturnya.
Kedua tersangka sendiri dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan sebagaimana diubah dengan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan ditetapkan dengan UU no. 6 serta Perubahan pengganti perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi dana, atau penyediaan atau pendistribusian yang diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar” tutup Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman.
Reporter: Aman












