Dulohupa.id – Satreskrim Polres Boalemo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil pick up pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. BBM itu diduga digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Pohuwato.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak dalam konferensi pers pada Senin (10/8/2026) mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBB bersubsidi.
Petugas kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan, polisi mendapati muatan hingga 70 galon berukuran 35 liter yang diduga berisi bbm jenis solar. Mobil pick up merek Wuling berwarna putih dengan nomor polisi DM 1802 FE dikendarai oleh inisial SP.
Mobil itu mengangkut solar dari Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tujuan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kendaraan kemudian dicegat di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
“Solar ini diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di kabupaten Pohuwato,” ungkap Iptu Nurwahid.
BBM tersebut dibeli dari pengecer di kecamatan Atinggola dengan harga sekitar 450 ribu dan dijual kembali dengan harga hingga 525 ribu rupiah per galon. Polisi mengungkap upaya penyelundupan ini telah berulang kali dilakukan dengan motif untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
“Sopir mobil berinisial S-P alias ude kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Boalemo,” tegas Kasat reskrim.
Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 6 Miliar Rupiah. Hingga kini Satreskrim Polres Boalemo terus mendalami pemilik Solar.
Reporter: Komang/Mat











