Dulohupa.id – Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan korban penipuan dan penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di salah satu kampus ternama di Provinsi Gorontalo.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, salah satu korban yang merupakan anggota Polri telah mendatangi SPKT untuk melaporkan penipuan penggelapan yang dialaminya.
Kompol Leonardo menuturkan, bermula dari korban yang merupakan mahasiswa di universitas tersebut ditawarkan untuk melanjutkan kembali pendidikannya di Universitas tersebut namun dengan syarat membayarkan sejumlah uang.
“Dalam laporannya tersebut korban dimintai uang 4 juta rupiah hingga mencapai 48 juta rupiah untuk pengurusan perkuliahan hingga wisuda, namun hingga saat ini janji tersebut tidak terpenuhi sehingga korban merasa keberatan”, Jelas Kasat reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim, laporan dari pelapor ini nantinya akan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Kami nantinya akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut, guna mencari fakta dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pejabat kampus itu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan polisi disebut menjadi korban dugaan penipuan oleh sejumlah oknum pejabat di Universitas Gorontalo.
Menurut pengakuan korban yang disampaikan kuasa hukumnya, Ali Rajab, dugaan penipuan dan penggelapan uang dialami korban bersama 70 orang rekannya saat melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gorontalo pada tahun 2017 silam.
“Sekitar ada 70 orang (polisi) yang terbagi dua kelas ikut kuliah. Mereka ambil kelas karyawan di Fakultas Hukum. 70 orang rekannya juga ini mengalami nasib yang tidak jauh berbeda dengan klien saya” ujar Ali Rajab.
Lanjut Ali, para korban kemudian dijanjikan oleh oknum petinggi kampus bahwa mereka tidak perlu ada perkuliahan untuk bisa mendapatkan ijazah, tapi harus menyetorkan sejumlah uang.
“korban sudah menyetor uang sekitar 48 Juta Rupiah kepada pihak kampus, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait bisa mendapatkan ijazah. Korban juga dijanjikan akan wisuda pada bulan Juli tahun 2022, tapi tidak ada,” ungkap Ali Rajab.
Sementara Rektor Universitas Gorontalo, Dr Sofyan Abdulah membantah adanya keterlibatan kampus dalam masalah yang dilaporkan.
Sofyan menegaskan bahwa tidak ada kegiatan jual beli ijazah di lingkungan kampus terkait. Menurutnya salah satu korban yang membuat laporan hanya terdaftar satu semester dan selebihnya sudah tidak aktif dan pembayaran sudah tidak dilakukan kepada pihak kampus.
pihak kampus tidak mengetahui kalau korban menyetor uang ke BN, karena BN pun tidak pernah menyetor uang tersebut ke pihak kampus. Jika mahasiswa yang kuliah disini berdasarkan prosedur yang ada sampai dengan selesai, maka dia pun akan memperoleh ijazah ataupun gelar.
“Untuk mendapatkan ijazah itu ada prosesnya, harus terdaftar dulu, mengikuti proses perkuliahan dan harus menyelesaikan 146 SKS yang paling cepat itu ditempuh dalam waktu 3,5 Tahun dan harus menyusun proposal penelitian dan seminar hasil,” Tegasnya.
Redaksi












