Dulohupa.id – Satnarkoba Polres Gorontalo Kota meringkus pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga mengedarkan obat-obat terlarang tanpa izin edar.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial FI (28) dan FA yang merupakan warga kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Suami FI tercatat juga berdomisili di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Narkoba Iptu Mahyudin Popoy mengungkapkan, penangkapan pasutri ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa FI sering membawa obat keras jenis Ifarsyl.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba yang di pimpin oleh Aipda Toto Budiyanto melakukan penyelidikan dan mengamankan FI di Kelurahan Molosifat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap FI, ditemukan 1 paket kardus dan setelah di buka berisi 300 strip (3000 butir) obat jenis Ifarsyl.
“Dari keterangan pelaku, ribuan butir obat terlarang ini siap di pasarkan,” ujar Iptu Mahyudin.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, pasutri itu resmi ditahan di Mapolres Gorontalo Kota mulai Senin (11/7/2022).
Terduga Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Redaksi











