Dulohupa.id- Kasus dugaan penipuan yang dialami oleh seorang anggota legislatif di Gorontalo baru-baru ini, telah ditangani oleh Polda Gorontalo.
Korban bernama Ekwan Ahmad atau Haji Eko itu kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono telah melaporkan kasus itu dengan dasar penipuan dan penggelapan.
“Pelapor melaporkan seorang pria berinisial AP, yang diketahui masih menjadi keluarga dekat pelapor,” ungkap Wahyu saat dihubungi Dulohupa.id, Sabtu (20/11).
Lebih lanjut kata Wahyu, pria berinisial AP ini merupakan Pimpinan Cabang dari PT BPF yang bergerak dibidang Investasi emas, dan kantornya berada wilayah Banjarmasin, Kalimantan.
“Modus AP ini adalah memberikan iming-iming kepada pelapor untuk berinvestasi senilai kurang lebih Rp 1 Miliar. Untuk kasus ini sudah ditangani oleh Satuan Kriminal Khusus Polda Gorontalo,” ujarnya.
Kata Wahyu, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap pelapor, dan selanjutnya penyidik akan memeriksa satu saksi yang mengetahui akun dari pelapor.
“Kebetulan dari pelapor ini mempunyai orang untuk mengawasi pergerakan akun investasi ini, sehingga ia akan diperiksa dan untuk terlapor belum kita lakukan pemeriksaan. Sebab, kita akan memeriksa di ruang lingkup sini terlebih dahulu,” jelas Wahyu.
Terakhir ia menghimbau agar kasus ini menjadi pembelajaran masyarakat. Kata Wahyu, dalam berinvestasi ada istilah, “Semakin banyak keuntungan yang didapatkan semakin besar risikonya,” ungkapya.
“Untuk itu masyarakat bisa bijak dalam berinvestasi. Jangan sampai hanya diberikan iming-iming keuntungan yang besar kemudian tidak menguasai investasi yang dijalankan, dan pastinya akan mengalami kerugian yang besar juga,” tutup Wahyu.
**











