Dulohupa.id- Memiliki porsi luasan mangrove paling besar di Gorontalo, membuat Pohuwato justru jadi kabupaten dengan penyumbang kerusakan hutan mangrove terparah. Kendati, sebagian kawasan hutan mangrove tersebut, berada di kawasan konservasi Cagar Alam Tanjung Panjang (CATP).
CATP adalah salah satu cagar alam dengan luasan hutan mangrove yang makin menyempit. Salah satu penyebab hilangnya luasan hutan mangrove di wilayah tersebut, karena adanya alih fungsi lahan menjadi tambak budidaya udang dan bandeng.
Jika merujuk data yang dipublikasikan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Gorontalo, dapat dilihat bahwa terjadi penyusutan luasan hutan mangrove di Gorontalo sejak 2015 hingga 2017.
Pada tahun 2015 hutan mangrove di Gorontalo masih seluas 11.605 hektare (Ha), pada 2016 kemudian menyusut menjadi 9.137 Ha, dan pada tahun 2017 tersisa 9.012 Ha. Jika dipresentasikan, artinya terjadi peyusutan luasan sekitar 67 persen. Dan dari persentasi itu, jumlah terbanyak terdapat di Pohuwato.
Hal itu juga turut dibenarkan oleh Direktur Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) Gorontalo, Nurain Lapolo.
“Luasan hutan mangrove di Pohuwato data dari BPKH selama tiga tahun terakhir dari 2015, 2016, 2017, mengalami penurunan luasan hutan,”
Padahal kata dia, “Kawasan CATP juga merupakan kawasan CA terbesar yang luasnya sekitar 3.3174 sekian hektar, dan yang tersisa dari kawasan itu hanya 6,69 persen tutupan hutan mangrove,” ungkap Nurain kepada Dulohupa.id.
Kata Nurain, dengan kerusakan yang ada, mencatatkan CATP tersebut sebagai kawasan konservasi keempat di Indonesia yang mengalami kerusakan cukup parah.
“Penyebab kerusakan diakibatkan dari pembukaan tambak tadi. Alih fungsi itu yang menyebabkan kerusakan hutan mangrove terjadi,” katanya.
Senada dengan Nurain, Rahman Dako yang merupakan penggiat lingkungan, yang juga Ketua Kelompok Kerja Mangrove Daerah Gorontalo, membenarkan bahwa memang hutan mangrove di Pohuwato mengalami kerusakan yang cukup parah.
“Padahal, mengambil ranting mangrove saja di kawasan CATP dilarang dan akan dikenakan sanksi, apalagi sampai diubah menjadi tambak itu kan tidak bisa, sudah merusak itu namanya,” terangnya.
CATP sendiri seperti dikutip dari Mongabay.id ditetapkan sebagai Cagar Alam sejak 1984 melalui keputusan Menteri Kehutanan No. 250/Kpts-II/1984 tanggal 20 Desember 1984. Lalu disusul dengan penataan batas kawasan pada 1992. Tahun 1995, ditetapkan menjadi cagar alam melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 573/Kpts-II/1995 tanggal 30 Oktober 1995 seluas 3.000 hektar.
Pada 2015, ditetapkan kembali melalui SK Menteri LHK No. 9612 MENLHK-PKTL/KUH/2015 seluas 3,174.10 hektar. Namun CATP ini dengan luas 3,174.10 hektar ini, sejak lama kritis karena dikuasi petani tambak.
Alifungsi kawasan hutan mangrove di CATP menjadi tambak juga ikut dibenarkan oleh Kepala BKSDA Wilayah II Gorontalo, Sjamsuddin Hadju.
“Bukaan lahan di wilayah CATP telah mencapai 93,31 persen, dengan luas lahan yang rusak mencapai sekitar 3.129,48 hektare. Mirisnya, sebagian besar bukaan lahan tersebut dialihfungsikan menjadi kawasan tambak,” ujar Sjam.
Upaya Pemulihan yang Sia-sia
Nurain Direktur Japesda mengatakan, pemerintah memang tengah mengupayakan pemulihan di kawasan hutan mangrove yang rusak tersebut.
Namun, pemulihan itu kata dia, tidak bisa mengimbangi kerusakan yang sudah terlanjut terjadi. Karena upaya penanaman hanya dilakukan lokasi-lokasi tertentu saja, sedangkan lokasi yang paling parah dan terbilang kritis tidak dilakukan upaya penanaman untuk pemulihan kawasan tersebut.
“Pemerintah juga terus melakukan upaya pemulihan kawasan hutan mangrove sedari tahun 2010 – 2019, sekiranya ada sekitar 75 ribu hektar yang dilakukan pemulihan untuk kawasan hutan mangrove, tapi itu akan sia-sia saja, karena tidak mampu menanggulangi kerusakan yang sudah ada” katanya.
“Upaya itu memang harus diapresiasi, tapi harus juga melihat lokasi yang akan dan telah kritis yang harus ditanami kembali untuk mengembalikan tutupan kawasan hutan mangrove sedia kala,” tambah Nurain.
Makanya, dengan melihat tren kerusakan yang kian masif terjadi setiap tahunnya, maka yang perlu didorong ialah upaya pemulihan.
“(Jadi) tidak hanya dilakukan di lokasi yang itu-itu saja, tapi juga dilakukan di lokasi yang sudah rusak parah,” tutup Nurain.
Reporter: Zulkifli Mangkau












