Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMPROV GORONTALO

Pilkada di Tengah Pandemi, Ini 12 Hal Baru yang Akan Kalian Temui di TPS

51
×

Pilkada di Tengah Pandemi, Ini 12 Hal Baru yang Akan Kalian Temui di TPS

Sebarkan artikel ini
doc istimewa

Dulohupa.id- Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Gorontalo dipastikan akan mengikuti aturan dan imbauan dari pemerintah pusat. Hal itu ditegaskan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, ditemui sebelum mengikuti Rakor Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka Pilkada Serentak 2020 bersama Menkopolhukam, Mendagri, KPU, Bawaslu, Kepala BNPB dan jajaran pemerintah pusat lainnya, via Video Conference, Rabu (9/9/2020).

Aturan itu misalkan saat di Tempat Pemungutan Suara, hanya bisa diisi oleh 500 pemilih per TPS, pengaturan kedatangan, memakai sarung tangan, mencuci tangan, cek suhu, memakai masker, memakai pelindung wajah, disinfektan TPS, dilarang berdekatan, petugas KPPS harus sehat, tidak bersalaman, dan menggunakan tinta tetes.

“Apapun yang akan di instruksikan, regulasi yang ada, kami bersama Forkopimda Gorontalo akan tegakkan itu. Apapun aturan yang keluar yang diberikan harus kita ikuti. Jadi ini bukan hanya imbauan, tetapi ada aturan tegas dan pemberian sanksi itu yang akan kita laksanakan,” kata Rusli

Dalam rakor tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat dikenai sanksi administratif. Pertama, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 11 PKPU 6 tahun 2020. Selain sanksi administrasi, pelanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi pidana.

Sanksi lain diberikan juga oleh Kemendagri. Kemendagri mempertimbangkan opsi menunda pelantikan bagi pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol Covid-19. Penundaan pelantikan paslon terpilih ini, disebut akan berlangsung selama 3 hingga 6 bulan. Paslon terpilih tersebut nantinya akan diberikan pembinaan terkait penyelenggaraan pemerintahan.