Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPERISTIWA

Penjelasan Kantor Imigrasi soal 25 TKA Cina Masuk Gorontalo

225
×

Penjelasan Kantor Imigrasi soal 25 TKA Cina Masuk Gorontalo

Sebarkan artikel ini
TKA Cina di Gorontalo
Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Gorontalo, Joni Rumagit bersama tim pengawas orang asing Gorontalo. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Sebanyak 25 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina beberapa waktu lalu kedapatan masuk Gorontalo untuk dipekerjakan di salah satu perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Karang, Gorontalo Utara.

Menyikapi hal itu, Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Gorontalo serta tim pengawas orang asing (Tim Pora) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa sebanyak 25 TKA Cina bekerja secara legal serta sah secara administrasi.

Kepala kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo, Joni Rumagit mengatakan bahwa, sebelumnya pihak perusahaan terkait telah mengajukan permohonan mutasi 21 TKA ke kantor Imigrasi Gorontalo untuk bisa bekerja di PLTU.

“Tugas Kantor Imigrasi salah satunya adalah memberikan izin tinggal bagi orang asing dan melakukan pengawasan serta penindakan keberadaan dan kegiatan orang asing jika kita temukan ketidaksesuaian dengan izin yang diberikan,” Tutur Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Gorontalo, Joni Rumagit, Rabu (18/10/2023).

Joni Rumagit juga mengungkapkan bahwa TKA yang bekerja di PLTU Tanjung Karang sebelumnya telah bekerja dengan perusahaan yang sama di beberapa wilayah Indonesia seperti Kota Bitung, Kota Banda Aceh dan Jakarta Barat. Pihak perusahaan diketahui telah mengajukan mutasi pada bulan Juli dan Agustus. Selain itu, Joni mengatakan bahwa 25 TKA tersebut adalah pemegang Visa Tinggal Terbatas (Vitas).

“Para TKA masuk ke Gorontalo secara legal dengan menggunakan Vitas. Imigrasi memegang prinsip yaitu mengedepankan program pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan investasi dan kemajuan pembangunan wilayah di Indonesia yang dibarengi dengan pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran,” Tegas Joni Rumagit.