Kotamobagu, Dulohupa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menegaskan keseriusannya dalam menegakkan Peraturan Daerah. Pada Senin (17/11/2025), tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu oleh Penyidik Satpol PP.
Ketiga perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial JG, JG, dan TJ, yang diduga melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Proses penyidikan terhadap ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan dengan pendampingan serta konsultasi dari Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS). Setelah seluruh administrasi dinyatakan memenuhi syarat, berkas perkara kemudian diserahkan ke pihak pengadilan untuk diproses dalam tahap persidangan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menjaga stabilitas wilayah dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran Perda, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Langkah pelimpahan ke pengadilan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Setiap pelanggar Perda akan diproses sesuai aturan hukum tanpa pengecualian,” tegas Sahaya Mokoginta.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama perangkat penegakan hukum terkait akan terus meningkatkan pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda, khususnya yang berdampak langsung pada ketertiban serta keamanan masyarakat.
Dengan dilimpahkannya tiga perkara ini, seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan tuntas dan kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Pemerintah Kota Kotamobagu berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menjadi edukasi bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Reporter: Dayat












