Scroll Untuk Lanjut Membaca
POHUWATO

Mulai Oktober BPD di Pohuwato Akan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

67
×

Mulai Oktober BPD di Pohuwato Akan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Kepala-BPJS-Ketenagakerjaan-Pohuwato-Stephano Liuw-dulohupa.id-
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Stephano Liuw Foto: Hndrik Gani

Dulohupa.id – Mulai Bulan Oktober Tahun 2024 mendatang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa di Kabupaten Pohuwato akan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Stephano Liuw mengaku, saat ini yang telah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya kepala desa, sedangkan untuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum.

“Saat ini yang ditanggung dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya kepala desa, untuk perangkat desa dan BPD belum. Semoga bulan Oktober terealisasi untuk BPD dan perangkat desa,” ungkap Stephano Liuw, Selasa (20/8/2024).

Stephano juga menjelaskan, dekat-dekat ini akan ada Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pemerintah Pohuwato melalui Dinas PMD, terkait kerjasama BPJS Ketenagakerjaan untuk mencover aparat desa dan BPD.

“Bulan ini kita akan buat PKS bersama pemerintah daerah melalui Dinas PMD. Setelah itu kita verifikasi data di desa. Jadi sebagaian perangkat desa dan BPD akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan anggaran APBD,” ungkap Stephano.

Dikatakan aparat desa kecuali kepala dusun. Stephano menjelaskan, aparat desa yang akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu, penyuluh, petugas kesehatan.

“Perangkat desa bukan kepala dusun, melainkan ada penyuluh dan petugas kesehatan,” ujarnya

Untuk kepala dusun sendiri, Stephano menjelaskan susah bertemu dengan bupati dan sekda. Nanti akan dianggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala dusun.

“Untuk kepala dusun bersabar dulu. Saya juga sudah ketemu sama pak sekda dan pak bupati, katanya ada anggaran sebesar Rp. 500 juta untuk pekerja rentan yang ada di desa. Semua diserahkan ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, Repli Basir mengaku, memang untuk kepala desa sudah 100 persen terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan, namun untuk perangkat desa dan BPD masih akan diperjuangkan.

“Seluruh kepala desa sudah dilakukan penjaminan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk perangkat desa dan BPD belum,” ujar Refli Basir.

Menurut Refli, pemerintah saat ini terus berupaya untuk mencapai cakupan Universal health Coverage (UHC), yaitu cakupan kesehatan semesta yang menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan khususnya masyarakat di Kabupaten Pohuwato.

“Tahun 2023 hanya BPJS kesehatan, tahun 2024 sudah keduanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” terangnya.

Reporter: Hendrik Gani