Dulohupa.id – Mohamad Afif resmi menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato setelah menggantikan Mariyati Yusuf.
Hal itu ditandai dengan pengambilan sumpah, janji dan pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), yang turut dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Ketua DPW PAN Gorontalo, Anas Yusuf, unsur Forkopimda Pohuwato, 12 anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, serta para pejabat tinggi di lingkungan Pemda Pohuwato, Senin (15/5/2025).
Usai acara prosesi pelantikan, suasana haru dan bahagia terlihat saat keluarga serta kerabat Mohamad Afif datang untuk memeluknya, sambil memberikan ucapan selamat.
“Alhamdulilah. Perasaannya antara senang dan sedih. Sedihnya dalam artian gembira, pokoknya campur aduk aduk,” ungkap Mohamad Afif..
Tidak hadirnya Mariyati Yusuf dalam Pelantikannya sendiri, Mohammad Afif mengatakan, bahwa dirinya kemarin sudah mengirim undangan.
“Untuk Ibu Hj, kemarin saya sudah mengirim undangan. Tapi mungkin beliau masih kurang sehat, tapi kita tetap doakan beliau untuk hari ini sampai seterusnya sehat selalu,” ujarnya.
Duduknya di Parlemen, Mohamad Afif berkomitmen untuk tetap membawa aspirasi masyarakat, anak muda dan akan terus mengembangkan partai Amanat Nasional (PAN) di Pohuwato. Terlebih untuk Dapil Paguat-Dengilo, menurutnya potensi yang perlu untuk dikembangkan adalah potensi anak muda.
Menariknya, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato yang baru saja dilantik, dirinya berniat mewakafkan gaji pertamanya untuk masyarakat kurang mampu, anak yatim dan kaum duafa.
“Gaji pertama saya insya Allah paling utama saya akan berikan kepada orang yang membutuhkan, utamanya anak-anak yatim piatu, kaum duafa dan paling penting orang tua saya juga,” tutur politisi muda yang akrab disapa Mantri Afif itu.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi menyampaikan, proses PAW anggota DPRD dari partai PAN ada di internal partai. Sebagai pimpinan lembaga DPRD, kata Nasir, dirinya hanya melakukan pelantikan berdasarkan perintah SK Gubernur tertanggal 12 April. Sehingga apapun alasannya dirinya harus menjalankan putusan tersebut.
“Memang ada sebuah dinamika yang terjadi di internal tapi itu adalah urusan mereka internal partai. Saya tidak bisa mencampuri itu, saya hanya menjalankan Apa yang menjadi perintah peraturan perundang-undangan. Termasuk surat keputusan Gubernur,” tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani












