Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
DPRD Kota GorontaloKOTA GORONTALOPENDIDIKAN

MK Putuskan Pendidikan Gratis SD hingga SMP, Alan Lahay Beri Respon Positif

×

MK Putuskan Pendidikan Gratis SD hingga SMP, Alan Lahay Beri Respon Positif

Sebarkan artikel ini
Pendidikan Gratis
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay. Dok: Humas Dekot Gorontalo

Dulohupa.id – Mahkamah Konstruksi (MK) memutuskan mewajibkan untuk negara menjamin pendidikan gratis bagi siswa SD sampai SMP, baik dilingkungan sekolah negeri pun swasta.

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay menangapi hal tersebut dengan komentar positif. Menurutnya, putusan MK ini merupakan langkah penting dalam penguatan amanat konstitusi, dimana negara menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan semangat pemerataan akses pendidikan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.

Seperti diketahui, pendidikan merupakan hak dasar warga negara dan seharusnya semua anak bangsa menikmatinya, tanpa terkecuali.

Lebih lanjut Alan menilai, pelaksanaan kebijakan perlu suatu skema yang jelas dan terukur. Seperti hal krusial yang perlu dipersiapkan yakni terkait mekanisme pembiayaan terutama di sekolah swasta, pasalnya diketahui bahwa sekolah swasta selama ini mengandalkan iuran dari siswa ataupun orang tua siswa.

“Pada prinsipnya kami mendukung, tetapi pemerintah pusat harus segera merumuskan skema pendanaan yang memadai. Apakah melalui dana alokasi khusus atau bentuk subsidi lain, agar sekolah swasta tetap dapat menjalankan operasional tanpa membebani peserta didik,” ujar Alan, Rabu (11/06/2025).

Cukup dikhawatirkan, dimana tanpa teknis yang jelas sekolah swasta bisa menghadapi tekanan yang berat, jika penghapusan biaya tanpa adanya kompensasi yang setara.

Hal ini menjadi salah satu perhatiannya, sehingga Alan mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan serta asosiasi sekolah swasta untuk membahas mekanisme lebih lanjut.

Alan juga berpendapat bahwa putusan MK soal pendidikan gratis ini tidak boleh mengorbankan kualitasnya.

“Jangan sampai niat baik ini justru menurunkan mutu pendidikan, terutama di sektor swasta yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pemerataan akses belajar,” ucapnya.

Dari segi aturan, politisi muda Nasdem memandang bahwasanya kebijakan tersebut adalah interpretasi progresif terhadap pasal 31 UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional, yang mana negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar bebas biaya sebagai hak yang tak dapat dikurangi.

Memang, secara normatif putusan MK ini adalah sebuah kemajuan dalam kepastian pendidikan di Indonesia, namun dalam pelaksanaannya dilapangan diperlukan kesiapan anggaran yang tak sedikit.

“Implementasi di daerah tentu berbeda dengan konsep di atas kertas. Pemerintah daerah harus realistis melihat ruang fiskalnya. Jika harus menanggung pembiayaan sekolah swasta secara penuh, perlu ada peran nyata dari pusat,” tegasnya.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan tepat sasaran. Jika sekolah swasta menerima dana APBN atau APBD, maka pengelola harus siap diaudit. Pertanyaannya, apakah semua yayasan sudah siap menjalani sistem pengawasan negara?,” tutup Alan.

Reporter: Yayan