Dulohupa.id – Minimnya progres pengerjaan infrastruktur jalan untuk kegiatan tahun tunggal atau Single Years membuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, terpaksa harus memutuskan kontrak kerja kepada meraka yang apabila tidak mencapai target seratus persen dalam sebulan ke depan.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Ansor Napu saat diwawancarai. Kata Ansor hal yang sama juga diutarakan Sekretaris Daerah, Roni Sampir saat mengevaluasi semua kontraktor yang mengerjakan jalan belum lama ini.
“Itu juga pernyataan Sekda Roni Sampir saat mengevaluasi orang perorang. Paling lama dari semua ini satu setengah bulan dari sekarang itu pengerjaan single years selesai,” ungkap Ansor Napu.
Lebih lanjut Ansor Napu menerangkan, dengan sudah dilakukan evaluasi kinerja oleh Sekretaris Daerah, kepada semua pengerjaan yang dibawah progres tersebut diberikan waktu menyelesaikan hingga pada akhir bulan Juli 2022 mendatang.
“Jangka waktu yang diberikan itu berlaku untuk semua yang minim progres. Nah langkah tegasnya kalau masih tidak selesai maka akan diputus kontrak,” jelas Ansor.
Meski sudah ada punishment tegas yang dinyatakan oleh Sekda dan unsur Dinas terkait, Namun hal itu disayangkan tidak tertuang dalam surat keputusan atau semacamnya. Kesepakatan itu hanya sebatas kesepakatan lisan dalam forum.
“Tidak ada penandatanganan yang terjadi. Cuman catatan-catatan itu ada dipegang oleh Sekda. Itu hanya kesepakatan biasa,” tandas Ansor Napu.
Reporter: Herman Abdullah











