Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
AdvertorialGORONTALO

Menuju Gorontalo Bebas Pelanggaran ODOL 2023

×

Menuju Gorontalo Bebas Pelanggaran ODOL 2023

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Penegakkan hukum angkutan barang ODOL (Over Dimension, Overloading) tahun 2022. Yang diselenggarakan oleh BPTD Wilayah XXI Provinsi Gorontalo/Foto: aan

Dulohupa.id- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Gorontalo mulai menyosialisasikan penegakkan hukum angkutan barang ODOL (Over Dimension Over Loading) tahun 2022 bersama para-pihak terkait, Rabu (23/2/2022) di Hotel Aston, Kota Gorontalo.

Hasan Bisri, Kepala BPTD Wilayah XXI Gorontalo menjelaskan, sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan dari tahun 2020 yang bersifat pengenalan bagi masyarakat apa itu ODOL. Dan untuk tahun 2022, kata Hasan sudah akan masuk tahap implementasi penegakkan hukum bagi angkutan barang.

“Memang bunyinya ini penindakan tapi akan diawalai dengan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan yang pre-emtif, prefentif dan represif. Kemudian terakhir akan ada penindakkan”terangnya.

Ia menyebut, angkutan barang yang akan ditindak adalah angkutan yang tata cara muatnya salah, kelebihan kapasasitas muatan dan dimensi kendaraan yang dilebihkan.

“Ada tiga item yang diawasi dan akan ditindak. Pertama tata cara muat, kelebihan muatan, dan kelebihan dimensi kendaraan”urainya.

Hasan juga menerangkan enam bulan dari sekarang, pihaknya bersama Kepolisian akan memberikan kesempatan bagi asosiasi pengusaha truk dan pengemudi yang kendaraannya ODOL. Untuk menormalisasi kendaraan mereka seperti semula.

“Di Gorontalo sebenarnya angkutan barang banyak yang ODOL, mengingat Gorontalo jalur lintas darat angkutan barang asal Sulawesi Utara ke Sulawesi Tengah maupun sebaliknya. Dan titik-titik rawan itu ada wilayah Boalemo,Pohuwato dan Gorontalo Utara banyak jalan yang rusak, karena dilintasi angkutan barang yang ODOL”imbuhnya.

AKBP Arief Budiman, S.H, S.I.K, Dirlantas Polda Gorontalo menambahkan, penertiban pelanggaran ODOL memang menjadi program nasional Kepolisian dan stakholder terkait dibidang lalu lintas. Dengan harapan, kata dia, pelanggaran ODOL bisa ditertibkan menuju tahun 2023 zero pelanggaran ODOL.

“Namun ada beberapa tahapan yang akan kita lakukan, seperti sejak Januari sudah ada kegiatan pre-emtif berupa sosialisasi kepada asosiasi, pengusaha,karoseri, pengemudi untuk normalisasi kendaraan-kendaraan mereka yang terindikasi tidak sesusai dengan spesifikasi. Dan setelah itu kita akan lakukan tindakan prefentif di jembatan timbang ataupun di ruas-ruas jalan yang akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan, Balai Jalan untuk penertiban”