Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Mabuk Berat, Oknum Pemuda di Mootilango Ini Ancam Perkosa Wanita di Kampungnya

×

Mabuk Berat, Oknum Pemuda di Mootilango Ini Ancam Perkosa Wanita di Kampungnya

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- AG Alisa Adi (24) asal Kecamatan Mootilango diduga melakukan pengancaman dan percobaan pemerkosaan kepada MP, wanita 21 tahun yang tinggal sekampung dengannya. Karena perbuatannya tersebut, AG kemudian diringkus oleh Satreskrim Polres Gorontalo di Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo pada 28 Agustus 2021.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 13 Juli 2021, saat korban sedang tidur di rumahnya. Saat itu, tiba-tiba korban terkejut dan melihat terlapor langsung menindih tubuhnya dengan posisi terlentang. 

“Korban pada saat itu langsung berteriak, akan tetapi pelaku langsung mengambil pisau yang disimpannya dan kemudian langsung menodongkannya tepat di leher korban sambil mulutnya ditutupi oleh tangan pelaku,” ungkap Nauval saat ditemui Dulohupa.id di Polres Gorontalo, Selasa (31/8) sore. 

Karena tak terima dengan perlakuan tersebut, saat terlepas dari ancaman pelaku, korban lantas segera melapor ke Polsek Mootilango. 

Kata Nauval, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, serta melakukan pengembangan kasus dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Rutan Polres Gorontalo, beserta barang bukti,” ungkap Nauval. 

Dari keterangan pelaku kata Nauval, ia pernah pacaran dengan korban serta mempunyai hubungan kekerabatan. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, dan pelaku mengatakan pada saat itu pelaku sudah dalam kondisi mengonsumsi minuman keras dan sudah mabuk berat. 

“Pelaku sudah mabok berat, dan langsung masuk ke rumah korban. Kemudian sudah terpengaruhi oleh nafsu, dan langsung masuk kedalam kamar korban serta langsung mengancam korban,” tutup Nauval. 

Pelaku terancam pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951, dan/atau Pasal 289 KUHP, dan/atau Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHP. Minimal 10 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Reporter: Fandiyanto Pou