Dulohupa.id- Sejumlah kursi milik pedagang kaki lima di Jalan Sudirman Kota Gorontalo, terpaksa diangkut oleh tim gabungan pada Sabtu dini hari (10/7).
Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri dan Satpol PP melakukan tindakan itu, karena para pedagang ini melanggar jam malam di masa PPKM skala mikro, Jumat (10/6).
Kendati, oleh pemerintah setempat, telah disosialisasikan terkait adanya pemberlakukan jam malam. Tidak hanya itu saja, fasilitas para pedagang itu diangkut karena memang dalam aturannya, dilarang melakukan aktivitas perdagangan di bahu jalan.
“Sanksi ini diberikan bukan hanya karena para pedagang melanggar jam malam di masa PPKM , akan tetapi mereka juga melanggar aturan yang melarang berjualan di bahu jalan,” ungkap Kapolres Kota Gorontalo, AKB Suka Iswanto.
Dia menambahkan, para pedagang bisa mengambil kursi mereka seminggu kemudian dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi.
“Razia ini akan terus dilakukan petugas gabungan mengingat Kota Gorontalo sudah akan masuk zona merah. Jika kembali ditemukan melanggar, petugas akan memberikan sanksi hingga mencabut izin usahanya,” pungkas Suka.











