Dulohupa.id- Aksi protes kembali dilayangkan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pohuwato kepada pemerintah setempat. Ketua IMM, Mohamad Azar Badiu mengungkapkan, bahwa Indomaret dan Alfamart belum berizin, namun hingga kini kedua perusahaan ritel itu terus melakukan pembangunan gerai.
Karena itu aksi demonstrasi itu kata Azar, untuk menegaskan bahwa pihaknya masih ada dan akan tetap menolak kedatangan kedua toko ritel itu di Pohuwato. Masih dengan alasan yang sama, menurut mereka, hadirnya kedua perusahan ritel tersebut dapat mematikan usaha-usaha lokal yang ada di Pohuwato.
“Kami masih ada pak, dan kami masih menolak masuknya kedua ritel tersebut, karena kami menilai kedua perusahaan ini dapat mematikan kios-kios kecil,” ungkapnya saat melakukan orasi di depan kantor Bupati Pohuwato pada Senin (15/11/2021).
Meski masuknya investasi ke suatu daerah dapat menurunkan angka kemiskinan, namun menurut Azar, di Pohuwato justru hal itu tidak terjadi.
“Sudah banyak investor masuk di Pohuwato. Tapi apa? hingga saat ini angka kemiskinan di Kabupaten Pohuwato tidak menurun,” tegas dia.
Apalagi pembangunan gerai Indomaret dan Alfamart itu kata Azar, menegaskan pelecehan kedua perusahaan itu terhadap pemerintah daerah. Karena belum diizinkan, tapi terus membangun. Apalagi pembangunan itu dilakukan meski pemerintah telah mengeluarkan surat teguran.
“Seakan-akan pandang enteng dengan pemerintah daerah, karena saat ini mereka belum mengantongi izin akan tetapi mereka sudah melakukan pembangunan. Nah, itu yang ditakutkan, belum ada izin saja mereka sudah seenaknya membangun, apa lagi sudah dapat izin, maka pasti komitmen yang mereka usulkan tidak direalisasikan,” imbuhnya.
Disamping itu Sekretaris Daerah, Iskandar Datau saat dimintai keterangan terkait hal itu mengaku, bahwa hingga saat ini Pemkab Pohuwato masih mengkaji perusahaan itu.
“Iya, ini sementara kita lakukan pengkajian. Dan untuk hasil pengkajian belum ada, sehingga kita masih menunggu tim sementara turun lapangan mendengarkan masukan dari para masyarakat dan pedagang lokal,” ungkap Iskandar.
Dirinya juga menambahkan, saat ini sudah ada teguran kedua kepada perusahaan ritel Indomaret tersebut, akan tetapi jika itu tidak diindahkan maka akan dikeluarkan lagi teguran ketiga.
“Saat ini sudah ada teguran kedua, jika ini tidak diindahkan maka akan ada lagi teguran ketiga. Rentan waktu dari teguran kedua ke teguran ketiga membutuhkan waktu tiga minggu, saat ini sudah berjalan dua minggu, maka teguran ketiga kita tunggu saja nanti,” tutup dia.
**












