Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo melakukan Uji Publik terhadap rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah alokasi kursi untuk anggota DPRD Kota Gorontalo.
Dalam proses uji publik tersebut terdapat beberapa elemen yang turut terlibat didalamnya, yaitu elemen masyarakat, akademisi, partai politik, pemerintah daerah, bawaslu, pemantau pemilu serta tokoh dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam Uji publik yang dimaksud bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap rancangan yang telah susun. Dimana diketahui bahwa KPU Kota Gorontalo sendiri memiliki 2 Rancangan penataan dapil yang akan di Uji publik.
“Penting ini untuk kita lakukan karena untuk menyerap dan melihat bagaimana aspirasi masyarakat terkait dengan penataan dapil di Kota Gorontalo. Ada dua rancangan yang kita Uji publik, yaitu rancangan dapil yang digunakan pada pemilu 2019 dan rancangan alternatif yang kita buat dan telah kita umum beberapa pekan lalu,” Ungkap Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, Kamis (15/12/2022).
Sukrin menuturkan bahwa rancangan yang dibuat telah disusun berdasarkan prinsip-prinsip penataan dapil sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Sehingga dalam penyusunan tersebut ditegaskan tidak ada kepentingan dan unsur politik serta tidak ada intervensi politik didalamnya.
“Sampai sejauh ini tanggapan secara resmi disurat itu ada 2 partai kemudian yang dimasukan secara online itu juga sudah ada dari beberapa partai. Hari ini juga kita bagikan lembar untuk tanggapan yang nanti akan kita kumpul untuk kita serahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Sehingga nanti akan dipertimbangkan apa yang menjadi tanggapan dari masyarakat maupun partai politik untuk kemudian ditetapkan oleh KPU RI sesuai Tahapan,” Pungkas Sukrin.