Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINENASIONALPolda Gorontalo

Korlantas Polri akan Terapkan Traffic Attitude Record, SIM bisa Dicabut

×

Korlantas Polri akan Terapkan Traffic Attitude Record, SIM bisa Dicabut

Sebarkan artikel ini
Traffic Attitude Record
Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono saat ditemui awak media untuk memberikan penjelasan terkait penerapan Traffic Attitude Record (TAR). Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan Traffic Attitude Record (TAR) untuk memberi efek jera terhadap pelanggar lalu lintas. Hal tersebut diungkapkan Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono kepada awak media, Kamis (23/01/2025).

Traffic Attitude Record (TAR) atau poin pelanggaran lalu lintas adalah sistem pencatatan dan pemberian poin kepada pengendara yang melanggar. Sistem ini menggunakan aplikasi TAR yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

“Terkait penerapan Traffic Attitude Record (TAR) untuk saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat pusat,” ujar Kombes Pol Lukman.

“Namun secara umum, TAR ini untuk meningkatkan efek jera bagi masyarakat pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

Penerapan TAR ini menjadi salah satu alasannya akibat masih kurangnya memberikan efek jera terhadap pelanggar atas sanksi yang didapatkan.

“Dengan adanya TAR ini nanti, di setiap SIM yang dimiliki oleh pengguna kendaraan nanti akan ada semacam deposit poin, yang apabila melanggar itu akan berkurang poinnya,” jelasnya.

Sehingga, diharapkan nantinya para pemilik SIM akan lebih berhati-hati terhadap pengurangan poin atau bahkan habis.

“Karena apabila habis (poin), nanti akan ada semacam sanksi, entah itu semacam pencabutan SIM atau semacam surat keterangan catatan kepolisian yang intinya bisa menerangkan bahwa si pemilik SIM itu sudah berapa kali melanggar nanti itu akan terdata,” pungkasnya.

Besaran poin pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas pun berbeda-beda. Contohnya sebagai berikut, Pelanggaran ringan: 1 poin, Pelanggaran sedang: 3 poin, Pelanggaran berat: 5 poin, Kecelakaan fatal (meninggal dunia): 12 poin, Kasus tabrak lari: SIM dicabut secara permanen.

Pengendara yang telah mencapai 12 poin nantinya akan dikenakan sanksi berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM. Sementara itu, pengendara yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM secara permanen.

Beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yang dikenakan poin nantinya adalah:

– Mengemudi tanpa SIM

– Mengemudi secara tidak wajar

– Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis

– Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan

– Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas

– Menerobos palang pintu kereta

– Melakukan balapan liar di jalan raya

Reporter: Yayan