Scroll Untuk Lanjut Membaca
DEPROV GORONTALOGORONTALO

Kemenkumham Gorontalo dan DPRD Provinsi Bahas Persoalan Fidusia

204
×

Kemenkumham Gorontalo dan DPRD Provinsi Bahas Persoalan Fidusia

Sebarkan artikel ini
Penanganan Fidusia
DPRD Provinsi Gorontalo saat berkunjung ke kantor Kemenkumham Provinsi Gorontalo. (Dok: Humas Kemenkumham)

Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo bersama DPRD Provinsi Gorontalo membahas persoalan Fidusia saat komisi 1 DPRD melakukan kunjungan kerja di kantor Kemenkumham, Kamis (13/10/2022).

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Ketua Komisi I DPRD Gorontalo, AW Thalib menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dilakukan karena menurutnya, Kemenkumham Gorontalo merupakan salah satu instansi penegak hukum yang dinilai paham terkait permasalahan fidusia.

“Kami sering mendapati laporan masyarakat terkait fidusia, oleh karena itu kami berpikir Kemenkumham adalah tempat yang pas untuk kami melakukan kunjungan kerja sekaligus menanyakan persoalan dan penanganan fidusia itu sendiri” tutur AW Thalib.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo juga menyampaikan beberapa permasalahan fidusia yang sering terjadi di Gorontalo, baik itu eksekusi sepihak, perlindungan masyarakat terkait fidusia dan lain sebagainya. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap dengan adanya kunjungan ini, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman lebih terkait fidusia agar kedepan tidak ada pihak yang dirugikan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa memang fidusia adalah masalah yang esensial di Gorontalo. Kurangnya pemahaman terkait fidusia terkadang membuat masyarakat tidak tahu harus berbuat apa.

Berdasarkan hal tersebut, kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Heni memaparkan dengan jelas terkait fidusia itu sendiri, baik itu layanan fidusia, objek fidusia, skema fidusia, landasan hukum penerapan fidusia di Indonesia serta bagaimana seharusnya eksekusi jaminan fidusia itu sendiri.

“Pada dasarnya Kanwil Kemenkumham Gorontalo, selalu menerima konsultasi terkait layanan fidusia. Di beberapa kesempatan juga Kanwil Kemenkumham sering dimintakan oleh APH sebagai saksi ahli terkait permasalahan fidusia” tutur Heni

Melalui kunjungan kerja ini, baik Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan Kemenkumham Gorontalo sepakat untuk menyebarluaskan informasi terkait fidusia baik kepada Debitur, Kreditur, serta Notaris serta seluruh elemen masyarkat Gorontalo.

Redaksi