Dulohupa.id- Kementerian Agama Wilayah Gorontalo, mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid. Terlebih saat bulan Ramadhan 1442 H nanti.
Meski begitu, untuk menghindari terjadi kerumunan massa di masjid, Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Asrul Lasapa mengimbau, untuk setiap masjid melakukan pembatasan jumlah jemaah.
“Intinya pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini, dapat dilaksanakan di masjid maupun di lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan, dengan pembatasan jumlah sebanyak 50 persen dari kapasitas masjid masing-masing,” ungkap Asrul di ruang kerjanya, Rabu (7/4)
Terkait surat edaran Kementerian Agama RI Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H, kata Asrul, ”akan ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah, yang akan disampaikan langsung oleh pemerintah daerah setempat,”kata Asrul
Asrul menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan peninjauan wilayah, untuk melihat apakah mungkin jika harus melakukan salat berjamaah. Mengingat, pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
“Pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kondisi maupun zonasi yang berada di daerah kabupaten dan kota, dengan melibatkan gugus tugas Covid-19,” ungkapnya.
“Saya berharap masyarakat maupun takmirul masjid di Gorontalo, dapat mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada, agar dapat saling menjaga kenyamanan saat melaksanakan ibadah di bulan ramadhan,” tutup Asrul.
Reporter: Yusuf Konoli











