Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPERISTIWA

Kasus Penikaman hingga Tewas di Eks Terminal Andalas, Tersangka Sakit Hati

371
×

Kasus Penikaman hingga Tewas di Eks Terminal Andalas, Tersangka Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penikaman
Kpaolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana bersama Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta saat menggelar konferensi pers kasus penikaman di Eks Terminal Andalas. Foto: Humas Polresta

Dulohupa.id – Kepolisian Resor (Polres) Kota Gorontalo mengungkap motif kasus penikaman di Eks Terminal Andalas yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 11 Februari lalu.

Kapolresta Gorontalo Kota, Konbes Pol Ade Permana dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024) menjelaskan, motif dari ketiga tersangka AP (22), RAS (21) dan RA (26) melakukan penganiayaan terhadap korban RM karena sakit hati, karena sebelumnya korban RM dan rekannya Pipul melakukan penganiayaan terhadap paman dari RA yang merupakan salah satu pelaku.

Diketahui tiga pelaku merupakan warga yang bermukim di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Sementara

Kasus penganiayaan berujung penikaman ini berawal saat korban RM mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Pipul. Saat korban melintasi eks terminal Andalas, saksi IA menghentikan sepeda motor korban dan bertanya “Apa yang ngoni beken beken ini, kenapa ngoni pukul depe om”.

Korban dan temannya mengatakan tidak memukul. RA yang saat itu juga ada di lokasi, terlibat adu mulut dengan korban. RA langsung menyerang Pipul dan mengena di bagian lengan. Korban RM sempat melarikan diri, tapi para pelaku mengejarnya dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Ketiga tersangka juga dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Jadi RA melakukan penganiayaan dengan sajam di bagian lengan, AP melakukan penganiayaan di bagian perut menggunakan senjata tajam dan saat korban terjatuh, RAS kembali melakukan penganiayaan bagian kepala,” ujar Kapolresta.

Ketiga tersangka dijerat pasal 338, sub pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dulohupa - Humas Polresta