Dulohupa.id – Tiga orang terduga pelaku terseret kasus mengalihkan objek jaminan Fidusia berupa 1 Unit Mobil Honda Brio yang dikredit dari PT Mandiri Tunas Finance Cabang Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menerangkan bahwa kasus Fidusia tersebut berawal saat pelaku 1 atas nama Risna Due (23) mengajukan permohonan pembelian mobil secara mengangsur/kredit atas persetujuan suaminya atau pelaku 2 atas nama Azhar Nurcahyo Djaina (20) di PT. Mandiri Tunas Finance pada tanggal 3 september 2022 lalu.
“Setelah melalui proses dan prosedur pembiayaan, permohonan itu pun disetujui sehingga pelaku berhasil mendapatkan fasilitas kredit 1 Unit Mobil Honda Brio Satya 2.6 warna abu-abu baja metalik tahun 2022. Kemudian pelaku 1 dan 2 yang merupakan pasangan suami istri itu pun membayarkan uang muka sebesar 22. 864.000 rupiah kepada pihak Finance,” Ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, Kamis (20/04/2023).
Namun setelah mobil diterima oleh pelaku 1 dan 2, mobil tersebut kemudian diberikan kepada terduga pelaku 3 atas nama Indra Patuti (27). Setelah dilakukan pemeriksaan, yang sebenarnya hendak melakukan permohonan kredit adalah pelaku 3 dan uang muka yang dibayar adalah uang milik pelaku 3 itu sendiri. Artinya pelaku 1 dan 2 hanya meminjamkan identitas untuk dapat persetujuan permohonan kredit mobil tersebut.
“Jadi pelaku 1 dan 2 ini hanya meminjamkan identitas mereka kepada pelaku 3 untuk mengajukan permohonan kredit di Finance. Dimana ada kesepakatan bahwa pelaku 1 dan 2 akan diberikan uang oleh pelaku 3 sebesar 1.500.000 Rupiah. Sementara saat dilakukan survey oleh pihak Finance, pelaku 1 dan 2 tidak menyampaikan bahwa mereka hanya meminjamkan identitas, dan saat ditanyakan peruntukan mobil itu untuk apa, mereka hanya menjawab bahwa mobil itu akan digunakan sebagai alat operasional pengantaran ayam geprek atau alasannya untuk membuka usaha ayam geprek,” Ujar Kombes Pol Ade Permana.
Olehnya pelaku 1 dan 2 secara sadar telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak Finance karena mengikuti permintaan dari pelaku 3 yang telah menjanjikan uang. Setelah di telusuri, mobil yang merupakan fasilitas kredit sudah tidak dalam penguasaan pelaku 1 dan 2, melainkan telah dijual oleh pelaku 3 di wilayah Manado, Sulawesi Utara dengan harga 50.000.000 Rupiah.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Namun pelaku 1 yang merupakan istri dari Pelaku 2 tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan, karena pelaku 1 tengah dalam keadaan hamil.
Oleh karena itu, pelaku 2 dan 3 dijerat dengan pasal 35 subsider pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia atau pasal 378 subsider pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Reporter: Kris












