Dulohupa.id – Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika memerintahkan usut tuntas oknum polisi yang lalai menggunakan senjata api. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
“Bapak Kapolda Gorontalo usai menerima informasi kejadian tersebut langsung memerintahkan Kabid Propam dan juga Kapolres Gorontalo Kota untuk turun ke lokasi kejadian dan usut tuntas,” ucap Kombes Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tertembaknya seorang warga bernama Supriwanto yang dilakukan Brigadir SR di Kantor PT. MDK (Multi Daya Kapital), Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
“Dari informasi yang diterima, sebenarnya mereka berteman baik dan saling mengenal, dimana hal ini terbukti pasca Korban SIN terluka, Oknum Brigpol SR langsung membawa Korban ke RS Multazam untuk mendapatkan perawatan,” ucapnya.
Pasca kejadian ini, kata Wahyu, Oknum Brigpol SR sudah diamankan oleh Bid Propam Polda guna Proses lebih lanjut.
“Brigpol SR akan ditempatkan diruang khusus paling lama 30 hari sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (4) Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.
Dijelaskan sebelumnya, kejadian berawal pada Jum’at siang (28/10/2022) dimana oknum polisi Brigpol SR mendatangi Kantor Kolektor PT MBK Gorontalo untuk berbincang-bincang dengan korban. Namun tak lama kemudian berbunyi ledakan yang mengakibatkan luka tembak terhadap korban.
“Motif dari peristiwa tertembaknya warga yang dilakukan oknum tersebut dipicu akibat ketidaksengajaan, saat pelaku dan korban sedang berbincang,” ucap Wahyu.
Dulohupa/HumasPolda