Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terima kunjungan kerja Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto (Kamis, 7/8/2025).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terkait data wajib pajak yang melakukan pendaftaran sertifikat tanah. Hal ini dilakukan karena terdapat wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Bertempat di ruang tamu Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Kepala KP2KP Limboto Anwar melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Mega Putri Sari.
Anwar memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya. Anwar menyampaikan bahwa ditemukan beberapa data wajib pajak yang memiliki tunggakan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Dalam data kami ditemukan beberapa wajib pajak yang belum membayar PPh final atas pengalihan tanah dan bangunan sehingga kami hendak meminta bantuan dari BPN supaya kami bisa melakukan cek silang atas data yang ada untuk meminimalkan tunggakan ini,” ucap Anwar
Mega memberikan tanggapan yang positif dan kooperatif. Mega menyampaikan bahwa BPN akan membantu kantor pajak dan menjelaskan bahwa dalam menerbitkan seritifkat, BPN Kabupaten Gorontalo juga melakukan pemeriksaan atas kelengkapan pembayaran pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat.
Pertemuan ini berjalan dengan baik. Anwar berharap agar kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan kerja sama antara BPN dengan kantor pajak.











