Limboto – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi digital layanan pertanahan. Hal ini ditandai dengan peluncuran Layanan Peralihan Hak Elektronik yang secara resmi dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Rabu (10/09/2025).
Kegiatan tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Muhammad Naim, yang menegaskan pentingnya inovasi digital untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Peluncuran Layanan Peralihan Hak Elektronik ini adalah langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis digital. Dengan layanan ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik serta proses administrasi yang lebih efisien,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo dalam sambutannya.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Gorontalo, serta jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa implementasi layanan elektronik merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan di daerah.
“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan layanan digital ini agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo. Tentunya, keberhasilan implementasi program ini juga membutuhkan sinergi dengan PPAT, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Mega.
Sementara itu, Ketua Pengda PPAT Kabupaten Gorontalo menyampaikan apresiasinya terhadap langkah progresif yang ditempuh oleh ATR/BPN melalui digitalisasi layanan. Ia menilai, layanan ini akan semakin memudahkan proses peralihan hak dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dengan hadirnya Layanan Peralihan Hak Elektronik, diharapkan seluruh proses administrasi pertanahan
di Kabupaten Gorontalo menjadi lebih sederhana, cepat, serta terintegrasi dengan sistem pusat
Kementerian ATR/BPN. Hal ini sekaligus menandai komitmen pemerintah untuk menghadirkan
pelayanan publik yang modern dan terpercaya.











